BATAS AKHIR BAHAS BIAYA HAJI 19 JULI

17/07/2010 11:53

Jakarta (MCH). Desakan publik agar segera ada kejelasan terkait nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 direspon Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI. Parlemen menargetkan BPIH diputuskan paling lambat 19 Juli mendatang. Deadline itu dipasang dengan mempertimbangkan hanya tinggal satu faktor yang masih ganjalan kesepakatan BPIH.
"Yang masih mengganjal memang tinggal biaya pemondokan. Jadi kali ini kami optimis 19 Juli sudah tuntas, bahkan bila mungkin lebih cepat lagi," ujar Anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar kepada Jawa Pos di Jakarta Rabu, 14 Juli kemarin.
Hasrul mengaku belum bisa memrediksi berapa besaran BPIH yang akan diputuskan dalam forum Panja Haji. Namun, hingga kemarin nominal permintaan para wakil rakyat agar Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan biaya pemondokan masih beragam. Dari usulan harga pemondokan Kemenag sebesar 3.000 riyal ada tiga opsi penurunan yakni 2.500 riyal, 2.750 riyal, dan 2.800 riyal. "Usulan itu berbeda-beda dari masing-masing anggota, jadi diakomodir semuanya sebelum besok (hari ini, Red) dibahas di forum Panja Haji," kata dia.
Anggota Panja BPIH DPR lain, Zulkarnaen Djabbar mengatakan akan mengusulkan penurunan tarif BPIH 2010 sebesar USD100 dalam forum rapat lanjutan. Nominal itu lebih tinggi dari usulan Menteri Agama sebesar USD 36. Menurut Zulkarnaen, penurunan USD 100 itu lebih rasional dengan mempertimbangkan banyak faktor terutama terkait dana optimalisasi tabungan jamaag haji yang bisa dimaksimalkan. "Dana itu mencapai Rp1 triliun dan dapat dioptimalkan untuk mengurangi beban jamaah khususnya dalam menanggulangi biaya pemondokan," kata dia.
Dia juga mengkritisi biaya pemondokan yang diusulkan sebesar 3.000 riyal per jamaah atau naik 500 riyal dari tahun lalu. Menurut dia, kenaikan biaya pemondokan yang cukup besar itu bisa dibebankan pada dana tabungan haji yang ada. Misalnya, dari biaya 2500 riyal menjadi 2800 riyal sedangkan 200 riyal dibebankan pada dana tabungan itu. "Jasa atau bunga bank atau dana optimalisasi itu hak jamaah," tegasnya.
Dasar hukumnya adalah UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) yang menyatakan bahwa tabungan jamaah haji harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaah. Karena itu, kata dia, parlemen meminta dilakukan rasionalisasi penggunaan dana optimalisasi dari jasa tabungan jamaah itu.